Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pelaku Narkotika beserta Babuk Dari Salah Satu Kos di Desa Keurea

    Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pelaku Narkotika beserta Babuk Dari Salah Satu Kos di Desa Keurea

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pelaku di wilayah hukum mereka. Keberhasilan ini terjadi pada Senin, tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Kristianto, SH, Menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Morowali adalah seorang laki-laki berinisial HM Alias A, Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 2 (dua) bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna Gold, Uang tunai sejumlah 600.000 rupiah.

    Kronologis penangkapan yakni pada hari Senin  tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap LLK.HM Alias A disebuah kos yang berada di desa keurea kec.bahodopi .kab Morowali.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku lelaki HM Alias A ditemukan 2(dua) saset narkotika jenis sabu di saku celana bagian belakang yg di kenakan oleh LLK.HM Alias A saat itu, setelah itu petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Morowali langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke polres morowali untuk di lakukan pemeriksaan lanjut.

    Sementara itu Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK.MH Mengatakan bahwa Kasus ini kini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Selain itu, saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan ini juga telah diidentifikasi, termasuk petugas Satresnarkoba Polres Morowali dan saksi lainnya.

    "Penangkapan ini merupakan upaya keras dari pihak Polres Morowali dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tandasnya, Jum'at (22/09/2023).

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Buktikan Komitmen Keberlanjutan pada Lingkungan,...

    Artikel Berikutnya

    Korem 132/Tdl Semarakkan Haornas 2023, Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami