Bawaslu Morowali Keluarkan Imbauan Kepada Ketua Partai Politik Morowali Terkait Pilkada 2024, Berikut Isinya

    Bawaslu Morowali Keluarkan Imbauan Kepada Ketua Partai Politik Morowali Terkait Pilkada 2024, Berikut Isinya
    Bawaslu Kabupaten Morowali Keluarkan imbauan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Berdasarkan surat imbauan Bawaslu Morowali nomor 292/PM.00.02/K.ST-06/08/2024 menerangkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan pencegahan pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Morowali menyampaikan imbauan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Morowali yakni:

    1. Mematuhi prosedur dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    2. Mematuhi Tahapan dan Jadwal Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku:
    -Pendaftaran Pasangan Calon (27 - 29 Agustus 2024).
    -Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (29 Agustus – 4 September 2024);
    -Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu (6 – 8 September 2024).
    -Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti (6 – 14 September 2024).
    -Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024).

    3. Mendapatkan sosialisasi dan informasi terkait tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali.

    4. Memastikan dapat membuka akses SILONKADA.

    5. Memperhatikan dan mematuhi persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati.

    6. Menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati
    kepada KPU Kabupaten Morowali sesuai dengan data yang autentik.

    Dasar Hukum penyampaian imbauan ini yaitu:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang 
    Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang Menjadi Undang-Undang.

    2. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    3. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

    5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Imbauan ini disampaikan kepada 18 Ketua DPD/DPC Partai Politik yaitu:
    1. Partai Kebangkitan Bangsa
    2. Partai Gerakan Indonesia Raya
    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    4. Partai Golongan Karya
    5. Partai Nasional Demokrat
    6. Partai Buruh
    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
    8. Partai Keadilan Sejahtera
    9. Partai Kebangkitan Nusantara
    10. Partai Hati Nurani Rakyat
    11. Partai Garda Perubahan Indonesia
    12. Partai Amanat Nasional
    13. Partai Bulan Bintang
    14. Partai Demokrat
    15. Partai Solidaritas Indonesia
    16. Partai Persatuan Indonesia
    17. Partai Persatuan Pembangunan
    18. Partai Ummat

    Surat imbauan ini di cap dan ditandatangani atas nama Ketua Bawaslu Morowali, Aliamin SE.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 132/Tadulako Hadiri Serah Terima...

    Artikel Berikutnya

    PT IMIP Gelar Donor Darah Kemerdekaan, Target...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami